Prof. OC Kaligis: Keterangan Saksi Merupakan Narasi, Bukan Fakta.
![]() |
| OC Kaligis dan Kleinnya |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sidang kasus perintangan dengan dua orang terdakwa karyawan dari PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang yang dipimpin majelis hakim Sunoto SH dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (10/9/2025).
Persidangan hari ini Jaksa Pununtut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Position bernama Hery Aryanto Darma Putra.
Dihadapan majelis hakim dan atas pertanyaan JPU saksi Hery mengaku tahu tentang kedua terdakwa yang disidangkan ini. Dan kedua terdakwa ini menjadi terdakwa dalam kasus Perintangan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan, itu laporan yang Hery dapat, dan dia tidak ada ditempat.
![]() |
| Keterangan Foto: Saksi Hery Aryanto Darmaputra (tengah /baju putih). |
Akibat Perintangan itu kata saksi, mengakibatkan alat alat seperti buldoser dan kendaraan lain tidak bisa melewati jalan itu yang panjangnya kurang lebih 10Km menuju lokasi pertambangan nekal milik PT Position di Halmahera Timur Maluku Utara.
Akibat perintangan itu menimbulkan kerugian pada perusahaan kami.
Usai sidang Kuasa Hukum para terdakwa Otto Cornelis Kaligis SH (OCK) kepada wartawan mengatakan, dua orang terdakwa ini setelah mendapatkan surat tugas langsung ke lapangan, dan pada saat melakukan pemasangan patok, oda orang orang dari PT. Position . Jadi mana mungkin mereka melakukan kejahatan di tanahnya sendiri.
Saksi Hery tadi bilang dengan adanya Perintangan, keuntungan yang akan didapat PT Position menjadi kerugian. Hal ini oleh OCK dikatakan narasi, dan tidak ada bukti.
Maka, kata OCK kesaksian Hery ini merupakan kesaksian narasi, bukan fakta . Dan perkara ini ketahuan banget kalau dibuat buat karena pemasangan patok ditempat kita sendiri. Selain itu Saksi tidak ada di tempat, cuma mendapatkan laporan saja, tambau OCK.
Sebelumnya OCK pernah menjelaskan masalah ini, dikatakan, Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025.
Laporan polisi yang dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata kaligis. (SUR).











No comments