Kuasa Hukum Bank BRI Belum Punya Surat Kuasa.
![]() |
| Keterangan foto: Kuasa Hukum Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CL, MC dan M. Ichsan Munthe beserta Ibundanya. |
JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID--Sidang kasus Perdata dengan NO:522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang di Ketua Majelis hakim Arlen Vironica SH.MH dibuka kembali dengan dihadiri kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat. Sementara Turut Tergugat I dan Tergugat ll belum bisa hadir, Senin, (1/9/2025).
Persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terpaksa ditunda lagi sampai 9 September mendatang karena pihak Tergugat yang hadir dalam persidangan belum mempunyai Surat Kuasa dari Terguagat.
Sedangkan majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari pihak Kuasa Hukum Penggugat. Pihak Tergugat yang mewakili Bank BRI kepada wartawan mengatakan, " Kami belum bisa menjawab pertanyaan karena belum punya surat kuasa" katanya.
Kuasa Hukum Penggugat Wempi Hendrik Obeth Ursia SH.,CL.MC mengatakan bahwa sidang hari ini pihak Tergugat hadir tapi belum mempunyai Surat Kuasa dari Bank BRI, maka persidangan ditunda.
" Sedangkan kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat mengikuti prosedur dari Hakim yang telah diatur dalam Hukum Acara . Untuk itu kami tetap taat pada prosedur. Selain itu, kesempatan ini bagi kami merupakan kesempatan penguatan saksi saksi dan data data yang kami punya untuk pembuktian nanti, agar kuat di ujungnya ", kata pengacara muda ini .
Masih kata Wempi, majelis hakim dalam musyawarah nanti, diharapkan dua dari tiga hakim yang memproses perkara ini akan berpihak kami dan memutuskan bahwa lelang yang dilakukan Tergugat tidak sah. Lantaran kliennya masih bersikeras untuk memiliki rumah tersebut.
Sedangkan Muhammad Ichan Munthe kepada wartawan mengatakan, memang sudang ditunda 9 September mendatang, dan saya harapkan pada persidangan nanti akan menghasilkan hal yang baik bagi kami, katanya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dengan adanya Bank BRI Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat (Tergugat ) digugat Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini sebagai Turut Tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta Akhmad Madces alamat Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa hukum Penggugat Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CLMC, mengatakan gugatan ini bermula dimana Penggugat merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang memiliki hubungan keuangan atas jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 862 / Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang terletak di Jl. Sawo III, RT 004 / RW 010 No.9, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Penggugat tengah melakukan proses pengajuan take over pinjaman ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban kepada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah sebesar Rp. 5 miliar namun tindakan penagihan dan proses lelang oleh pihak BRI Kantor Cabang Cut Mutiah berlangsung tidak profesional, tanpa mempertimbangkan upaya tersebut.
Dan ternyata lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II, dan diumumkan melalui lelang.go.id dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula KPKNL Jakarta II.l, dengan harga limit yang tidak wajar, yaitu hanya Rp. 1,5 mikyar padahal harga pasar properti tersebut adalah Rp. 10 mikyar, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3,5 mil1yar apabila dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses.
Sedangkan Turut Tergugat II Akhmad diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut. Tindakan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar asas itikad baik dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Setelah jaminan dilelang, maka kasus ini bermuara ke Pengadilan dimana Penggugat berjuang untuk mendapatkan Keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR)










No comments