Hukuman Pengacara Lisa Rachmat Naik Menjadi 14 Tahun di Tingkat Banding.

Keterangan foto : Gedung Pengadilan Tinggi DKJ.

JAKARTA,BERITTAONE.CO.ID--Advokat Lisa Rachmat yang merupakan Penasehat hukumnya Gregorius  Ronal Tannur   menyuap hakim  Pengadilan Negeri  Surabaya yang oleh Pengadilan  Negeri Tipikor  Jakarta  dihukum 11 tahun penjara, pada tingkat banding hukuman ini dinaikkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi  14 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding  beberapa waktu lalu.

Majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto,  dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan 28/8/2025 lalu dalam sidang  terbuka.

Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif .

Lisa sebelumnya divonis 11 tahun  penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. (SUR) 


No comments

Powered by Blogger.