Dirut PT. WKM Menjadi Saksi Dalam Kasus Perintangan.

Keterangan foto : Saksi Eko Suyatmoko Dirut PT. WKM.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis Hakim yang diketuai Sunoto SH membuka kembali sidang kasus perintangan dengan dua orang terdakwa dari PT.Wana Kencana Mineral (PT.WKM) yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu ( 8/10/2025).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksikan fakta yang  salah satu diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT WKM Eko Suyatmoko. Dihadapan majelis saksi ini memberikan kesaksian yang dia ketahui mengenai kasus ini.

Dikatakan Eko , dialah  yang memerintahkan kepada terdakwa Marsel untuk memasang patok atau perintangan yang ada di lahannya sendiri (milik PT.WKM) di Halmahera Utara Maluku,   karena PT Posisition tidak berhak mengambil bahan nekel  ditempat itu, dan yang berhak  PT WKM.

Usai sidang saksi Eko menjelaskan,  atas laporan kami kepenyidik  Polda  Maluku menyatakan menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT Posisition, dan kemudian dikasih  dipasang Polis Line.

Tapi, beberapa minggu kemudian datanglah berita dari Bareskrim Polri dan men yatakan kalau perkara ini bukan pidana melainkan perdata. Dan saksi  bilang masak nyolong bahan nekel ditempat kami  dibilang perdata.

Anehnya lagi, polisi yang melakukan penyidikan kasus ini malah ditangkap Propam dan  nasibnya hingga sekarang belum diketahui. Kasihan kan, orang yang menjalankan keadilan, kok malah di non job kan.

Dugaan saya, karena ada orang yang melakukan interpensi.  Begitu saya menanyakan ke Kabareskrim, bahwa ini kasus bagaimana, apa  harus ada jalan damai,  karena yang dicolong itu bahan nekel milik PT.WK, dan nanti yang bertanggung jawab  itu juga PT WKM, kata Eko kepada wartawan.

Sebelumnya  dua terdakwa karyawan  PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang oleh JPU didakwa melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada dilokaasi pertambangan nekel di Halmahera Timur  Maluku Utara.

 Kedua terdakwa ini didampingi Rolas Sitinjak dan Tim pengara dari kantor OC Kaligis SH yang selalu mendampingi  dalam persidangan. Dan sidang ditunda satu pekan.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.