Saksi Wahyu Gunawan : Advokat Aryanto Bakri Inisiator Penyuapan Majelis Hakim Rp 40 Miliar.





AKARTA, BERITAONE.CO.ID-Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus suap terhadap majelis hakim dalam kasus suap  minyak goreng (palm curd Oil) PT Wilmar menghadirkan seorang saksi bernama Wahyu Gunawan yang merupakan  salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dan diketahui,  Wahyu Gunawan adalah  Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kesaksiannya  mengungkapkan  Advokat bahwa  Ariyanto Bakri yang  merupakan  Inisiator Pemberian Suap kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani Perkara Minyak Goreng.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Gunawan dalam persidangan Kasus Suap Majelis PN jakarta Pusat dengan Mantan terdakwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhamad Arif Nuryatna dan lainnya.

Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Vonis Lepas  Perkara Minyak Goreng dengan terdakwa  Muhamad Arif Muryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, agam Syarif Baharudin dan Wahyu Gunawan sendiri yang kini jadi saksi dalam perkara ini.

Dihadapan majelis hakim saksi  Wahyu Gunawan mengaku dihubungi oleh Ariyanto Bakri Kuasa Hukum dari terdakwa Koorporasi Minyak Goreng.

Pada kesempatan ini  dijelaskan Wahyu,  Ariyanto Bakri meminta dirinya untuk menghubung  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhamad Arif Muryanta demi mengurus perkara Migor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Kala itu dikatakan Ariyanto meminta tolong kepada Wahyu untuk memberikan uang  dengan  jumlah  sebesar 40 milyar rupiah kepada Kakil KPN Jakarta Pusat.

Dan sebelumnya  Ariyanto Bakri  mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut umun Dalam Perkara suap Vonis Lepas atau  Onslag perkara Minyak Goreng selain 5 terdakwa Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu Ariyanto Bakrie  Marcella Santoso Junaedi Saebih dan M Syafei.

Diberitakan sebelumnya. Ketiga  hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta dan mantan Ketua PN Jakarat Selatan  serata seorang Panitera dari Pengadilan Jakarta Utara ditangkap pihak Kejaksaan Agung karena menerima suap Rp 60 miliar.

Kini mereka semua yang namanya  tersebut  diatas sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.