DR Soesilo Aribowo SH.MH : Saya Heran BPK Tidak Tahu Ptusan MK No : 31 2012

Kuasa Hukum para terdakwa DR Soesilo AribowoSH.MH 

JAKARTA  BERITAONE.CO.ID--Kasus Korupsi  PT Angkutan Sungai,Danau dan Penyebrangan (SDP) yang rugikan negara Rp 1,25 triliun lebih, yang sidangnya dipimpin majelis hakin Sutono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Oktaviano dibuka kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Selasa (21/10/2025).

Pada sidang kali ini dua saksi dihadirkan dari BPK yang antara lain Teguh Siswanto bidang metodologi penghitungan kerugian negara dan Dian Kartikasari widyaningrum,  ahli laporan pemeriksaan dan kepatuhan pengelolaan kegiatan investasi.

Dihadapan  tiga orang terdakwa   mantan  petinggi PT. ASDP,  Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono para saksi Ahli ini misalnya Dian Kartikasari Widyaninhrum mengatakan, BPK melakukan pemantauan dan verifikasi .terhadap hal hal yang yang belum ditindak lanjutin ada pemantauan lagi. Dan untuk semester selanjutnya belum terbit sehingga saya blum bisa menjelaskan, katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum para terdakwa DR Soesilo AribowoSH.MH usai sidang mengatakan kepada wartawan mengenai opini, itu wajar tanpa pengecualian.  Tapi ada yang saya sayangkan, seorang BPK mengatakan bahwa tidak tahu mengenai putusan MK No. 31 2012 terkait dengan siapa sebenarnya yang berwenang mendeklarasikan mengenai kerugian negara.

Di situ jelas bahwa itu BPK yang harus mendeklarasikan. Kalau yang menghitung boleh siapa saja.  Tapi tadi kan tidak dijawab, tidak mengerti, ini agak repot.

Dr Soesili menambahkan, kalau lembaga tinggi yang semacam ini tidak secara tegas, negara ini akan bagaimana nantinya.  Karena itu jelas di dalam undang-undang juga ada.  Apalagi di dalam surat edaran juga ada,  yang mendeklarasikan adalah BPK.

Yang kedua, KPK kalau melihat hasil persidangan tadi tidak pernah bersurat kepada BPK. Sehingga BPK tidak pernah menurunkan timnya untuk menghitung kerugian negara. Yang saya dengar hanya kepada BPKP.

Cuma BPKP kan tidak menjawab soal itu. 

Mengenai kompetensi, tadi juga berkali-kali disampaikan. Siapa yang berkompetensi, kemudian melakukan sebagai partner untuk menghitung satu kerugian negara  yang objeknya rumit misalkan.

Bukan menjadi keahlian auditor. Itu sama sebenarnya sudah dilakukan oleh ASDP. ASDP sudah menghire tujuh konsultan profesional dan kompeten. Jadi tidak hanya asal bisa, itu agak berbeda.

Kemudian yang ketiga juga perlu diingat , bahwa temuan dari KPK yang dari investigasi kemarin  itu kan diambil dari ahli yang dari ITS.  Yang semata-mata yang ahli sendiri tidak certify.

Sehingga diambil alih begitu saja oleh KPK.  Oleh ahli perhitungan kerugian negara dari KPK.  Saya kira itu yang penting tadi.

Keseluruhan bahwa kepatutan dari hasil pemeriksaan tadi itu , sekian persen. Jadi saya kira cukup bagus. Dan mengenai potensial loss itu sepakat bahwa potensial loss atau opportunity loss itu tidak menjadi bagian dari nilai perhitungan kerugian negara yang harus nyata dan pasti. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.