PH : Hakim Harus Bebaskan Terdakwa Franklin.

Keterangan foto : Terdakwa (baju merah) diapit  para kuasa hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penasehat Hukum (PH)  Hasidah SH meminta kepada majelis hakim yang diketuai Saptono SH agar membebaskan  terdakwa dari segala dakwaan yang didakwakan  Franklin  oleh  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (21/20/2025).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Franklin yang antara lain  Hasidah SH dan lainnya karena yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak relevan kalau terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian dihukum.

"Kami kuasa hukum terdakwa Franklin minta agar hakim membebaskan terdakwa dari seluruh  dakwaan  dakwaan JPU karena tidak ada bukti  bukti bagi terdakwa  bersalah", tutur PH kepada wartawan usai sidang.

Ditambahkan, karena  tidak  ada bukti bahwa terdakwa Franklin yang mendistribusi atau mentransmisi SLIK milik Cencen ke publik, maka ia tak terkena pasal dalam UU ITE tersebut. Maka pasal UU ITE yang didakwakan kepada klien kami tidak  terpenuhi unsur-unsur pidana. Walaupun begitu klien kami oleh JPU dituntut hukuman 1,6 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari  dugaan pencemaran nama baik suami istri Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan. Dimana  terdakwa Yokke Hargono meng-upload data SLIK Fitri dan suaminya. Pada bagian bawah SLIK itu ada tulisan “BPR”, maka diduga SLIK itu diperoleh Yokke dari Bank BPR.

“Klien kami duduk sebagai terdakwa karena dia karyawan Bank BPR, yang sehari-hari mengerjakan soal SLIK. Dikira klien kami yang membocorkan SLIK itu. Padahal menurut Yokke dia dapat SLIK itu dari pemilik akun Instagram bernama Nenek Pansos. Seharusnya jaksa hadirkan Nenek Pansos ini,” tutur Hasidah.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi riwayat kredit debitur kepada lembaga keuangan dan asistem ini membantu bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan kredit . (SUR)

No comments

Powered by Blogger.