Enam Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Tekab Prabu
PRABUMULIH, BERITA ONE.CO.ID – Aksi penggelapan sepeda motor di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Seorang pria bernama Hermansyah (53) diringkus setelah enam bulan menghilang usai membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan Deni Saputra (50), warga Jl. Arimbi Gg. Merpati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang merasa ditipu dan dirugikan oleh pelaku.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban mempercayakan sepeda motornya jenis Yamaha Mio Soul BG 3111 CP kepada Hermansyah untuk dijualkan. Namun setelah motor diserahkan, pelaku mendadak hilang kontak. Nomor teleponnya tidak aktif, dan kendaraan yang dijanjikan untuk dijual pun tak pernah kembali.
Merasa menjadi korban penipuan, Deni Saputra melapor ke Polres Prabumulih. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.050.000.
Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Prabu akhirnya mendapat titik terang. Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jl. Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, tim segera melakukan penangkapan. Hermansyah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini merupakan tindak penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan sejak April lalu,” jelasnya.(MM)










No comments