Pelaku Curat di Dua TKP di Sungai Medang Berhasil Dibekuk Team Elang Muara Polsek Cambai
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Jajaran Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan warga yang menjadi korban pencurian, masing-masing pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Korban pertama, Armadi bin Seman (38), kehilangan satu unit HP Redmi 13C warna Clover Green yang dicuri saat sedang diisi daya. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang dirusak menggunakan alat dari bambu yang telah dimodifikasi dengan pengait. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Korban kedua, Efri Wansah bin Edi (23), mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Pintu belakang dirusak dan sejumlah barang berharga hilang, di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu senapan angin merk Canon warna hitam, satu HP Redmi 12 warna hitam, serta beberapa dokumen pribadi. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Elang Muara mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di kawasan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai.
Berdasarkan instruksi Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hendra Yani alias Ndo (23) tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MB, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin merk Canon, satu buah parang, topi hitam, baju lengan panjang warna hitam, serta handphone hasil curian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, membenarkan adanya penangkapan ini dan mengapresiasi kinerja cepat dari tim Elang Muara.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Cambai dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.(MM)










No comments