Kejagung Limpahkan Kasus Advokat Marcella Santoso CS ke Pengadilan.

Keterangan foto : Pihak Kejaksaan Agung dan Pihak  Pengadilan Jakarta Pusat pada saat keterangan pers .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Advokat Marcella Santoso SH dan lima orang rekannya yang terlibat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Kamis (9/10/2025).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna dalam keterangan persnya di halaman Pengadilan Jakarta Pusat  mengatakan,  Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella Santoso  dan kawan-kawan,” ujarnya. 

Keenam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:

Marcella Santoso – Advokat

Ariyanto Bakri – Advokat

Junaedi Saibih – Advokat

Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group

Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV

M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army

Semua berkas untuk enam  perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kata Kapuspenkum .

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

Apa bila  berkas  dinilai  sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang, tuturnya dihadapan sejumlah wartawan dari berbagai macam media.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.