Kejagung Limpahkan Kasus Advokat Marcella Santoso CS ke Pengadilan.
![]() |
| Keterangan foto : Pihak Kejaksaan Agung dan Pihak Pengadilan Jakarta Pusat pada saat keterangan pers . |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Advokat Marcella Santoso SH dan lima orang rekannya yang terlibat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Kamis (9/10/2025).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna dalam keterangan persnya di halaman Pengadilan Jakarta Pusat mengatakan, Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella Santoso dan kawan-kawan,” ujarnya.
Keenam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
Marcella Santoso – Advokat
Ariyanto Bakri – Advokat
Junaedi Saibih – Advokat
Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army
Semua berkas untuk enam perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kata Kapuspenkum .
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.
Apa bila berkas dinilai sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang, tuturnya dihadapan sejumlah wartawan dari berbagai macam media.(SUR).










No comments