Kejagung Sita Eksekusi Tanah di Kalimantan Tengah.
![]() |
| Keterangan foto : Para pelaksana sita eksekusi. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pendampingan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bulungan Kalimatan Tengah .Selasa (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Kejaksan Agung Anang Supriyatna mengatakan Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa:
1 bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 m² yang terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
1 bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 1.199 m² yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Amar Putusan majelis hakim mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar adalah diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.227 milyar lebih dengan ketentuan tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 2 (dua) Tahun.
Apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Pelaksanaan sita eksekusi ini juga didampingi oleh Kepala Seksi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luarbiasa , Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE ) pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kegiatan pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan, jelas Kapuspenkum. (SUR).










No comments