Ahli : Pertanggung Jawaban Pidana Korporation Berada di Pihak Atasan, Bukan Pada Karyawan.

Keterangan foto : Kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Persidangan  Perintangan dengan dua orang terdakwa dari PT.Wana Kencana Mineral (PT.WKM) yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu DR Khairul Huda seorang ahli pidana dan seorang ahli Pertambangn bernama Oky Diantara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Rabu (22/10/2025).

Dihadapan Ketua majelis hakim Sunoto SH saksi  ahli pidana DR Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) antara lain mengatakan, tentang pemasangan patok/perintangan seharusnya ada koordinasi, dan  perbuatan fisik itu harus ada.

Menjawab pertanyaan tentang pertanggung jawaban pidana korporation, saksi ahli pidana  ini mengatakan bahwa bertanggun jawaban pidana ada pada  yang memberi perintah/atasannya .Jadi tidak tepat kalau karyawan yang melaksanakan perintah itu  dimintai pertanggung jawaban pidana, kata saksi Khairul Huda.

Sementara itu Kuasa Hukum para terdakwa DR OC Kaligis (OCK) SH dan Rolas Sitinjak SH juga masing masing memberikan tanggapan. OCK mengatakan bahwa perkara ini tidak seharusnya ke Pengadilan apa lagi kita pegang SIUP. Tadi ketika saksi ahli terpojok, jawabnya itu bukan kewenanggnya. Itu bohong besar, katanya.

Masih kata OCK, PT Posisition tidak melakukan kegiatan pertambangan setelah penyidik Kehutanan kelapangan, dia terjun langsung. Tapi begitu ditanya bilangnya tidak tahu . Jadi banyak bohong dia.

Sedangkan Rolas Sitinjak SH mengatakan ketika OCK menanyakan tentang Gakum, dia berlagak bingung. Dia itu  hanya disuguhi data data saja. Contohnya,  ketika klien  kami memasang patok pada wilayahnya PT Posistion, padahal faktanya patok dipasang diwilayah kami, PT Wana Kencana Mineral (PT. WKM).

Dan  kalau patok dipasang pada wilayah PT WKM berarti tidak masuk dalam tindak pidana. Jadi seharusnya nanti Jaksa menuntut para terdakwa bebas, kata Rolas diakhir pendapatnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa dari PT.Wana Kencana Mineral (PT.WKM) yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang di didakwa melakukan perintangan berupa pemasangan patok, padahal patok itu dipasang ditanah kawasan hutan  milik PT WKM,  bukan kepunyaan PT Posisition di Halmahera Timur Maluku Utara seperti yang dianggapnya pihak PT Posisition selama ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.