Permohonan PK ke-II Mantan Presdir PT Pertamina Trans Kontinental Diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Keterangan foto : Para Kuasa Hukum Suherimanto.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID -Terpidana 13 tahun, mantan Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental, H. Suherimanto, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.Ag., Drs. Moh. Efendi Dantoso, S.H., M.H., Tri Lestari, S.H., dan Wieit Kustiono, A.Md., S.H., resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-II ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10/2025).

Permohonan PK II ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2864 K/Pid.Sus/2018 tanggal 9 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 3 Juli 2018 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Reg. No. 211/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2018 jo Putusan Peninjauan Kembali No. 338 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas nama H. Suherimanto.

Pokok Permohonan PK II

Dalam memori PK II, kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penyitaan dan perampasan sejumlah barang bukti yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon PK, khususnya barang bukti huruf O nomor 15 berupa beberapa bidang tanah dan bangunan milik Woro Trisnaningsih yang terletak di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Barang-barang tersebut meliputi:

Tanah dan bangunan kos-kosan Ersyada 1, Ersyada 2, dan Ersyada 3 atas nama Woro Trisnaningsih.

Beberapa bidang tanah kosong milik Woro di wilayah yang sama.

Selain aset di Sleman, disebutkan pula bahwa Woro Trisnaningsih memiliki sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jakarta, Bandung, dan Serang, serta beberapa usaha lainnya, termasuk PT Kedung Agung Lestari.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh aset milik Woro tersebut kini telah dijadikan barang sitaan oleh Kejaksaan. Mereka menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah secara hukum karena aset-aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada H. Suherimanto.

Permohonan Pemohon PK II

Dalam petitumnya, pemohon PK II memohon kepada Mahkamah Agung untuk:

Menerima dan mengabulkan permohonan PK II untuk seluruhnya.

Membatalkan atau merevisi Putusan MA No. 2864 K/Pid.Sus/2018 dan Putusan PK No. 338 PK/Pid.Sus/2022, khususnya mengenai barang bukti No. 15 yang sebelumnya dirampas untuk negara.

Menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Woro Trisnaningsih dan Erlangga Adi Negara.

Menyatakan bahwa obyek sita jaminan tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana, serta merupakan hak milik sah pihak ketiga.

Menetapkan pengangkatan sita terhadap obyek/benda tanah dengan SHM No. 04458, 03614, dan 03204 untuk dikembalikan kepada Woro Trisnaningsih, serta tanah dengan SHM No. 7704 dikembalikan kepada Erlangga Adi Negara.

Memohon kepada Majelis Hakim Agung agar menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari putusan sebelumnya.

Kuasa hukum H. Suherimanto juga menyampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mereka memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(SUR)

No comments

Powered by Blogger.