Kuasa Hukum M. Adhiya Belum Mendapatkan Salinan Surat Pelimpahan Perkara Serta Surat Dakwaan dan BAP.

Keterangan foto : Erman Umar SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Advokat  Erman Umar SH CS selaku kuasa hukum  tersangka M. Adhiya Marzakki mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/ Jaksa Penuntut Umum dalam  Perkara Tersangka M. Adhiya Muzakki  untuk Mendapatkan Turunan Surat Pelimpahan Perkara beserat surat Dakwaan dan BAP, Senin (20/10/2025).

Hal iru dimohon berkaitan  dilimpahkannya perkara tersangka  M. Adhiya Muzakki oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Jakarta, maka dengan ini yang bersangkutan  selaku kuasa hukum tersangka  memohon dengan hormat agar kepada kami diberikan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan dan BAP secara lengkap, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

“Turunan Surat Pelimpahan Perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Pelimpahan Perkara tersebut ke Pengadilan Negeri”, kata Erman Umar SH menambahkan.

Surat permohonan ini disampaikan oleh Erman Umar CS yang antar lain ZEESHA FATMA DEFEGA, S.H. -ZENA DINDA DEFEGA, S.H. –ANDREAS ENGGAR PRAKOSO, S.H. – FERDIAN ZAKIY SYAHPUTRA, S.H. – AGUS SANI TOHANG, S.H., Advokat-Advokat pada kantor Advokat ERMAN UMAR, S.H. & PARTNER yang beralamat di Sentral Senayan II, Lt.16 Jl. Asia Afrika No. 8 GBK, Senayan Jakarta Pusat..

Tersangka M. Adhiya Muzakki sidangnya akan digelar mulai tanggal 22 Oktober mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan sangkaan   melanggar  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Surat permohonan dari Advokat senior tertanggal 15 Oktober 2025 itu   tembusahanya disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung, Kejaksan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Tipikor Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.