DPRD Kota Prabumulih Gelar Konferensi Pers, Jelaskan Alasan Tidak Disahkannya APBD-P 2025
PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari tikungan Padi hingga bawah Kemang, Kelurahan Dusun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.Bertempat di ruang rapat DPRD. Senin (20/10/2025)
Pimpinan rapat DPRD, Dipe Anom,di dampingi 14 Anggota DPRD dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa DPRD sangat mendukung program-program pemerintah kota Prabumulih yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, DPRD Prabumulih tetap berpegang pada ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran daerah, termasuk aturan pengadaan lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2001.
“Pengadaan lahan harus melalui kajian dan penilaian harga oleh lembaga penilai profesional dan independen. Penetapan harga ini menjadi dasar penganggaran. Hasil kajian KJPP baru disampaikan pada 28 September 2025, dan harga yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan hasil kajian tersebut,” ujar Dipe Anom.
Ketidaksepakatan terkait harga lahan ini menjadi salah satu faktor utama tidak disahkannya APBD-P tersebut. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk kembali bernegosiasi dengan pemilik lahan agar harga yang disepakati sesuai dengan ketentuan dan tidak melebihi nilai yang ditentukan oleh lembaga penilai.
Lebih lanjut, Dipe Anom menjelaskan bahwa batas waktu pengesahan APBD-P adalah tanggal 30 September 2025. Namun, pemerintah daerah mengajukan perubahan anggaran melewati batas waktu tersebut, sehingga pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi agar perubahan tersebut tidak dilanjutkan.
“Jadi bukan DPRD yang menolak program pembangunan ini, tapi karena prosedur dan ketentuan waktu yang tidak terpenuhi. DPRD tetap mendukung sepanjang anggaran disusun sesuai aturan,” tambah Dipe Anom.
Pihak DPRD juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan penting dan darurat tetap dapat dilakukan pemerintah tanpa harus menunggu APBD-P, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Feri Alui selaku anggota DPRD menegaskan bahwa pelebaran Jalan Jenderal Sudirman bukanlah penyebab batalnya pengesahan APBD-P. Ia menjelaskan bahwa hasil kajian KJPP yang keluar tanggal 28 September 2025 sudah menjadi dasar untuk konsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat. Namun, karena keterlambatan waktu dan tidak adanya kesepakatan harga, akhirnya pengesahan APBD-P tidak dapat dilakukan tepat waktu.
“Persepsi di masyarakat yang mengatakan DPRD menolak pembangunan ini perlu diluruskan. Kami mendukung program pemerintah selama sesuai aturan dan ketentuan,” kata Feri Alui.
Konferensi pers ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait penolakan APBD-P dan menegaskan komitmen DPRD untuk selalu mendukung pembangunan demi kepentingan masyarakat Kota Prabumulih dengan tetap memperhatikan tata kelola anggaran yang baik dan transparan.(MM)










No comments