Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak SH : Saksi Tidak Tahu Apa Apa.

Keterangan foto : Kedua Karyawan PT. WKM yang jadi terdakwa.

JAKRTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penumtut Umum (JPU)  dalam kasus Perintangan  menghadirkan saksi dari  Kepala BPHL Wilayah XVI Ambaon- Balai Pengelolaan  Hutan Lestari bernama Plaghelmo Seran, di Pengadilan Neheri Jakarta Pusat, 1/10/2025).

Dalam sidang yang diketuai hakim Sonoto SH tersebut saksi Plaghelno  terlihat sekali saksi ini nggak mengetahui apa-apa, karena  ketika ditanya  mengenai PT WKM, klien kami , kata Penesehat Hukum  kami tahu semuanya, tetapi ketika meengenai hal  PT Position, dia nggak tahu. 

Bahkan juga tadi saat di closing statement, Majelis bilang , bahwa saksi ini kadang-kadang ingat, kadang-kadang lupa dan  menurut kami itu sebuah sindiran . Dan terlihat sekali ya, sudah seperti terpriming semuanya, kata Rolas.

Pada awalnya  dia katakan PT Position mempunyai PPKH punya izin hutan di atas wilayah itu,  Tapi Pas kami tegaskan, dia bilang tidak punya . Itu terlihat   buang-buang waktu aja dia kesini  Nggak ada gunanya dalam perkara ini.

Masih kata Rolas, ketika disinggung soal patok  harusnya mereka tahu soal patok . Tapi  Patok ini apa sih? Bayangkan hutan yang begitu luas, urusan patok ini kan nggak ada urusan sebab disitu  sudah  ada police line. 

Dan  kami pasang patok itu, di belakangnya police line .Jadi harusnya, kalau dia keberatan kendaraannya nggak bisa lewat.  Keberatan lah ada police line, Yang kedua, seharusnya, kalau seperti yang saya katakan tadi.

Seharusnya mereka kalau bekerja pada tahun 2025 Itu sah, karena memang HPH-nya WKS sudah lewatin perusahaan kami  Plan kami, tapi ini nggak ini 2024 mereka sudah masuk, jadi mereka masuk belum waktunya,  kira-kira begitu.

Itu yang kami highlight dalam sidang hari ini . Dan pokoknya di BAP-nya beliau itu saksi  dari kepala balai . Tapi  di BAP-nya seperti seolah-olah dia seorang ahli padahal dia dihadirkan di sini adalah saksi fakta.

Kalau urusan bisa buat jalan, lebarnya 40 meter  Pas kita tanya, kamu tahu nggak lebarnya lebih 100 meter di lapangan?  Jawabnya nggak tahu , karena alasannya nggak pernah turun ke lapangan 

Nggak pernah turun, tapi dia tahu menjelaskan 40 meternya .Dan dia tahu peti-peti yang dilalui, kata Rolas diakhiri penjelasannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya  dua terdakwa karyawan  PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang oleh JPU didakwa melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada dilokaasi pertambangan nekel di Halmahera Timur  Maluku Utara.

Dalam sidanya kedua terdakwa ini didampingi Rolas Sitinjak dan Tim pengara dari kantor OC Kaligis SH (SUR).

No comments

Powered by Blogger.