Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak SH : Saksi Tidak Tahu Apa Apa.
![]() |
| Keterangan foto : Kedua Karyawan PT. WKM yang jadi terdakwa. |
JAKRTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penumtut Umum (JPU) dalam kasus Perintangan menghadirkan saksi dari Kepala BPHL Wilayah XVI Ambaon- Balai Pengelolaan Hutan Lestari bernama Plaghelmo Seran, di Pengadilan Neheri Jakarta Pusat, 1/10/2025).
Dalam sidang yang diketuai hakim Sonoto SH tersebut saksi Plaghelno terlihat sekali saksi ini nggak mengetahui apa-apa, karena ketika ditanya mengenai PT WKM, klien kami , kata Penesehat Hukum kami tahu semuanya, tetapi ketika meengenai hal PT Position, dia nggak tahu.
Bahkan juga tadi saat di closing statement, Majelis bilang , bahwa saksi ini kadang-kadang ingat, kadang-kadang lupa dan menurut kami itu sebuah sindiran . Dan terlihat sekali ya, sudah seperti terpriming semuanya, kata Rolas.
Pada awalnya dia katakan PT Position mempunyai PPKH punya izin hutan di atas wilayah itu, Tapi Pas kami tegaskan, dia bilang tidak punya . Itu terlihat buang-buang waktu aja dia kesini Nggak ada gunanya dalam perkara ini.
Masih kata Rolas, ketika disinggung soal patok harusnya mereka tahu soal patok . Tapi Patok ini apa sih? Bayangkan hutan yang begitu luas, urusan patok ini kan nggak ada urusan sebab disitu sudah ada police line.
Dan kami pasang patok itu, di belakangnya police line .Jadi harusnya, kalau dia keberatan kendaraannya nggak bisa lewat. Keberatan lah ada police line, Yang kedua, seharusnya, kalau seperti yang saya katakan tadi.
Seharusnya mereka kalau bekerja pada tahun 2025 Itu sah, karena memang HPH-nya WKS sudah lewatin perusahaan kami Plan kami, tapi ini nggak ini 2024 mereka sudah masuk, jadi mereka masuk belum waktunya, kira-kira begitu.
Itu yang kami highlight dalam sidang hari ini . Dan pokoknya di BAP-nya beliau itu saksi dari kepala balai . Tapi di BAP-nya seperti seolah-olah dia seorang ahli padahal dia dihadirkan di sini adalah saksi fakta.
Kalau urusan bisa buat jalan, lebarnya 40 meter Pas kita tanya, kamu tahu nggak lebarnya lebih 100 meter di lapangan? Jawabnya nggak tahu , karena alasannya nggak pernah turun ke lapangan
Nggak pernah turun, tapi dia tahu menjelaskan 40 meternya .Dan dia tahu peti-peti yang dilalui, kata Rolas diakhiri penjelasannya.
Seperti diberitakan sebelumnya dua terdakwa karyawan PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang oleh JPU didakwa melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada dilokaasi pertambangan nekel di Halmahera Timur Maluku Utara.
Dalam sidanya kedua terdakwa ini didampingi Rolas Sitinjak dan Tim pengara dari kantor OC Kaligis SH (SUR).










No comments