DR. Soesilo Aribowo SH.MH: Keterangan Ahli Tidak Perlu Dipertimbangkan.

Keterangan foto : DR Soesilo Aribowo SH (paling kanan)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Persidangan kasus korupsi kasus Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan (Ferry) yang merugikan negara Rp 1,2 triliun dibuka kembali dengan menghadirkan seorang ahli bernama  Mitfah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tioikor Jakarta Kamis (2/10/2025).

Pengacara para terdakwa Soesilo Aribowo kepada wartawan memberikan tanggapan terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang diskors.

Dalam tanggapan pengacara senior tersebut mengatakan, mengenai kondisi keahlian dari internal audit forensik KPK  tersebut. Pertama, hanya mendasarkan pada perbuatan melawan hukum  yang diketahui ketika awal, dan  yang itu sudah mengalami klarifikasi  serta  sudah dibantah semua.

Dimana disebutkan,  dengan 8-10 PMH itu sudah selesai,  sudah dibantah semua dan itu menjadi acuan PMH bagi internal forensik ini .  Yang kedua, internal forensik ini hanya membaca data dari ahli yang kemarin dihadirkan oleh KPK terkait dengan kapal .

Mereka langsung mengambil alih apa yang menjadi penelaahan ahli kapal yang dari ETS itu,   padahal  sebenarnya klarifikasi yang sudah dilakukan  sehingga kalau itu dikopi paste, diambil, kemudian dihitung sebagai kerugian negara,   kami sebagai penasar hukum prihatin .

Selain itu juga tadi mengedepankan soal putusan MK yang nomor 31 tahun 2012  sama sekali tidak pernah menyebut bahwa putusan MK itu ada internal audit forensik  yang boleh menghitung ,  nggak ada, apalagi di dalam sema itu juga tidak ada, sehingga secara kompetensi saya berpendapat tidak kompeten. 

Tadi juga disebut, ditanyakan juga mengenai harus dideklarasi atau dinyatakan oleh BPK ,  jangankan dinyatakan oleh BPK  menghitungnya sendiri menurut saya mereka tidak kompeten.

Memang judulnya bukan perhitungan, mereka hanya menganalisis , tetapi analisis pun itu tidak bisa digunakan untuk mendakwa seseorang  sebagai orang yang telah membenuhi unsur kerugian keuangan negara .

jadi hal-hal yang semacam ini, ini kan belum selesai pertanyaan itu nanti mungkin akan dilancarkan oleh teman-teman untuk bertanya soal itu ,  apakah ini PMH yang  sudah diklarifikasi. Sehingga mindsetnya akan seperti itu ,  nanti satu per satu  kalau menurut penasaran  hukum apakah sah Pak perhitungannya?

Nah itu dia, kalau saya karena ini perhitungan satu internal audit forensic ini tidak berkompeten,  karena dia tidak punya sertifikasi sebagai sarana atau sebagai lisen untuk menghitung kerugian keuangan negara,  sehingga tidak sah dan itu diambil dari data-data atau dokumen-dokumen yang dihitung oleh ahli kapal ITS yang itu juga tidak mempunyai sertifikasi ilmu mungkin boleh ada Pak, tetapi kan kalau tidak mempunyai sertifikasi kan  repot juga negara ini kalau seperti ini .

Lalu hal konsultan-konsultan yang mempunyai sertifikasi buat apa?  jangan-jangan ini kemarin perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang otores  tidak ada, sehingga dia hitung sendiri .

Kalau soal hakim juga bisa menghitung kerugian negara itu bukan masalah?   Itu memang aturan sudah lama ,  saya pendapat soal itu, tetapi kan sekarang  kita  ini kan putusan hakim belum ada ,  sekarang kita lagi mengacu kepada temuan-temuan dari kerugian negara yang berasal dari KPK . 

Keterangan ini menurut saya tidak perlu dipertimbangkan,  tidak kredibel, ahlinya tidak kredibel .  Miftah namanya, dari KPK, kata Soesililo SH mengakhiri penjelasannya.

Kasus korupsi PT ASDP ini  yang rugikan negara Rp 1,2 triliun lebih, dengan tiga orang terdakwa  antara lain  mantan  petingi PT. ASDP,  Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka disidang dengan majelis hakim Sonoto SH  serta JPU Wahyu Dwi Oktaviano SH dari KPK. (SUR) 

No comments

Powered by Blogger.