Penggugat dan Turut Tergugat II Sepakat Cari Solusi Menguntungkan
![]() |
| Keterangan foto : Para pihak yang berpekara. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Dalam perkara perdata Nomor 522/G/2025/PN.Jkt.Pst yang dipimpin Majelis Hakim Arlen Voronica, SH, MH, pihak Penggugat dan Turut Tergugat II menyatakan keinginan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH, CMLC, dan Kuasa Hukum Turut Tergugat II, Muh. Alif Maulana Akbar Paisal, SH, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Wempi menjelaskan, rencana materi perdamaian akan dibahas pada minggu depan dengan harapan dapat menguntungkan kedua belah pihak. “Bahkan kami siap membeli rumah yang disengketakan secara wajar,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Turut Tergugat II melalui kuasa hukumnya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan mediasi. “Kami terbuka mencari solusi win-win (saling menguntungkan),” kata Muh. Alif.
Pada persidangan hari ini, agenda sidang berfokus pada pemeriksaan legal standing Kuasa Hukum Turut Tergugat II, antara lain terkait KTP dan Berita Acara Sumpah (BAS), yang dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menawarkan mediasi pada sidang berikutnya. Mediator kemudian ditetapkan, yakni Faisal, SH.
Mengenai ketidakhadiran Tergugat I, Bank BRI, Wempi optimistis pihak tersebut akan hadir pada sidang berikutnya.
Kasus ini berawal dari gugatan Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe, terhadap Bank BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, KPKNL Jakarta II bertindak sebagai Turut Tergugat I, sedangkan Akhmad Madces tercatat sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Wempi, kliennya adalah debitur BRI yang memiliki pinjaman dengan jaminan tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai SHM No. 862/Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat penggugat tengah mengajukan proses take over ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban sebesar Rp5 miliar, BRI justru melakukan penagihan dan melelang jaminan tersebut. Lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL Jakarta II pada 17 Juli 2025 itu dipermasalahkan karena dianggap tidak profesional.
Objek sengketa dilelang dengan harga limit Rp1,5 miliar, jauh di bawah harga pasar Rp10 miliar. “Akibatnya, negara justru bisa dirugikan sebesar Rp3,5 miliar jika dibandingkan dengan nilai pelunasan yang sedang diproses,” pungkas Wempi.(SUR)










No comments