Kejaksaan Negeri Prabumulih Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024


PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID– Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih diwakili Kepala Seksi Intelijen Aji Martha, S.H.menetapkan tersangka berinisial MD, YA, dan SA, yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor sebagai berikut:

MD: B01/16.17/Fd.10/2025

YA: B02/16.17/Vd.10/2025

SA: B03/16.17/Vd.10/2025

Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 6 Miliar (Enam Miliar Rupiah) .

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Prabumulih, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.(MM) 



No comments

Powered by Blogger.