PRABUMULIH, BERITA ONE. CO.ID– Kasus pencurian handphone milik warga Kelurahan Sungai Medang, Kota Prabumulih yang sempat meresahkan, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku pencurian diketahui adalah RP (23) dan pasangannya RN (18), keduanya juga warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kejadian bermula pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku masuk ke rumah korban S (47) dengan cara merusak jendela samping rumah. Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone Vivo Y18 warna Biru Ombak yang berada di kamar anak korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta akibat pencurian tersebut.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Elang Muara berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. Pada Jumat (3/10/2025) sore, pelaku ditangkap di rumah Ririn Nopianti.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 juga berhasil diamankan," terang IPTU Heffi.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(MM)

No comments

Powered by Blogger.