KY dan MA Akan Bentuk Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Hakim
![]() |
| Keterangan foto : Gedung Mahkamah Agung RI. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk Polisi Khusus (Polsus) Pengadilan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan dan perlindungan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menyatakan bahwa pembentukan Polsus Pengadilan merupakan bagian dari upaya menjamin independensi dan keamanan hakim dalam menjalankan tugas.
“Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan bertujuan agar hakim dapat melaksanakan tugas tanpa rasa takut dan intervensi,” ujar Binziad di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keamanan hakim bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari sistem peradilan yang menjamin independensi lembaga kehakiman. Polsus nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pengadilan.
Selama ini, pengamanan persidangan masih bergantung pada kepolisian umum yang ruang lingkupnya terbatas. Akibatnya, ancaman terhadap hakim kerap terjadi di luar ruang sidang, termasuk teror pribadi dan serangan fisik.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menilai pembentukan Polsus Pengadilan sebagai langkah konkret dalam pengamanan hakim dari ancaman dan intimidasi.
“Pembentukan Polsus Pengadilan diperlukan untuk menghadapi meningkatnya kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH),” kata Asep.
Ia menegaskan, PMKH telah menimbulkan rasa tidak aman dan melemahkan wibawa peradilan. Karena itu, kehadiran Polsus diharapkan menjadi solusi untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
“Polsus tidak akan terlibat dalam proses pro-yustisia, tetapi fokus pada keamanan hakim dan persidangan. Polsus juga bersifat preventif sekaligus represif, dan pelaksanaannya berada di bawah komando MA dengan koordinasi Polri,” tambahnya.
Dari pihak Mahkamah Agung, Sekretaris MA Sugiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung inisiasi pembentukan Polsus Pengadilan. Ia menekankan pentingnya menempatkan hakim pada kedudukan yang sepatutnya, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan.
Pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, perumahan, dan jaminan keamanan,” ujar Sugiyanto.
Menurutnya, program rumah dinas atau rumah negara bagi hakim juga telah mendapat dukungan penuh dari Presiden RI. Namun demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya dan anggaran MA.
“Masalah klasik kami adalah keterbatasan SDM dan anggaran. Saat ini anggaran MA sekitar Rp12 triliun yang harus dialokasikan untuk empat lingkungan peradilan, mencakup 920 satuan kerja dan sekitar 8.000 hakim,” jelasnya.
Wacana pembentukan Polsus Pengadilan menguat setelah meningkatnya ancaman terhadap hakim, termasuk kasus penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, pada Maret 2025 lalu.(SUR)










No comments