Prof Abrar Saleng SH.MH : Kedua Terdakwa Dalam Kasus Ini Tidak Bisa Dipidanakan
![]() |
| Keterangan foto : Prof Abrar Saleng bersama istri, sebelum sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penasehat Hukum dari OC Kaligis SH dan Rekan dalam kasus Perintangan dengan dua orang terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang mengajukan dua orang saksi Ahli dan saksi Fakta untuk didengar keterangan dihadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (29/10/2025)
Kedua orang saksi tersebut pertama , saksi ahli dari Universitas Hasanudin Makasar Prof Dr Abrar Saleng dan saksi Fakta Budi Punomo.
Profesor Abrar Saleng yang merupakan ahli hukum dalam bidang pertambangan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Sonoto SH antara lain mengatakan Pemasangan Patok yang dilakukan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dikawasan Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan tempat terdakwa bekerja tidak dapat dipidanakan.
Pada sidang pekan lalau yang menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Saksi ahli Pidana Chairul Huda dari universitas muhamadiyah Jakarta dan Ahli Pertambangan Oki Diantara.
Dalam Kesaksiannya Chairul Huda mengatakan seharusnya dua karyawan yang melakukan pemasangan patok atas perintah atasan tidak bisa dikenakan saksi pidana .
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa OC Kaligis dan Rolas Sitinjak sependapat berdasarkan keterangan ahli kedua terdakwa tersebut tidak bisa dipidanakan dan seharusnya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwanya mendakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang karyawan PT Wana Kencan Mineral (PT. WKM ) didakwa melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan.
Persidangan kasus ini majelis hakim menunda satu pekan mendatang dengan agenda masih keterangan saksi. (SUR).










No comments