Lima Terdakwa Importir Gula Masing Masing Dituntut 4 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Kelima terdakwa dalam kasus impor gula.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Di Pengadilan Tipikor Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sigit Sambodi menuntut lima  pengusaha  import gula dengan tuntutan masing masing 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (15/20/2025).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Danny Arfan SH ini, salah satu terdakwa yang dituntut 4 tahun  penjara itu   adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product Tony Wijaya.

JPU  menilai terdakwa Tony Wijaya telah terbukti melakukan korupsi oleh karenanya menuntut agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Selain hukuman Jaksa  juga menuntut hukuman kepada  Tony Wijaya untuk membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan bidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Selain itu Jaksa juga  menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150  milyar,  dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, tutur Jaksa.

Selain Tony Wijaya 4 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman 4 tahun  penjara denda Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan,  para terdakwa juga  dituntut  membayar uang pengganti kepada negara.

Mereka adalah Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo membayar uang pengganti Rp 39,2 miliar, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca membayar uang pengganti Rp 32 miliar. 

Selai nmereka, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwon membayar uang pengganti  Rp 41,2 miliar,  dan Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Faluta Hutama membayar uang pengganti Rp 74,5 miliar.

Kelima terdakwa ini Jaksa mengatakan  telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Persidangan ditunda selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa/Penasehat hukumnya guana  melakukan pembelaan/pledoi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.