Penasehat Hukum : Dakwaan Jaksa Sudah Dipatahkan, Terdakwa Harus Bebas.

Keterangan Foto : Saksi Ahli Anton Cahyo Nugroho.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perintangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menghadirkan saksi ahli dari BPKH (Balai Pemanfaatan Hutan)  Manado bernama Anton Cahyo Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu ( 15/10/2025).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sunoto SH,  Ahli dalam keterangannya mengatakan antara lain masalah patok. Dan pokoknya  itu terdiri beberapa macam patok,   dari pipa , dari besi dari kayu dan sebagainya.

Setiap patok itu harus ada papan tulisannya atau yang disebut initial. Bila suatu patok tidak ada intial atau tulisan yang menjelaskan bahwa lahan itu milik  siapa, itu berarti bukan batok, kata Ahli Anton dihadapan majelis hakim menjawab pertanyaan.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa yang antara lain Dr Otto  Cornelis Kaligis (OCK) dan Rolas Sitinjak SH usai sidang mengatakan bahwa keterangan saksi Ahli ini tidak konsekuen dalam memberikan keterangan. Ketika ditanya JPU menjawab iya da tahu , tapi begitu ditanya Pembela mengatakan tidak tahu.

Ditambahkan OCK, Ahli ini kalau ditanya JPU masalah patok dia bilang ada, tapi kalau ditanya oleh kuasa hukum  terdawa menjawab tidak tahu, padahal pertanyaannya sama  sama masalah batas lahan dan sebagainya. Jadi saksi Ahli ini meragukan, bukan saksi Ahli.

Rolan Sitinjak SH kuasa hukum terdakwa yang lainnya mengatakan, keterangan saksi Ahli hari ini semakin  menunjukan bahwa persidangan ini seharusnya tidak ada, karena saksi Ahli Tidak tahu apapun.

Ketika gambar/foto  patok yang ditunjukan oleh pengacara, Ahli menjawab itu  bukan patok seperti  yang dimaksud dalam Undang Undang Kehutanan. Jadi dakwan JPU sudah dipatahkan, dan selanjutnya para terdakwa harus dibebaskan, kata OCK diakhiri penjelasannya.

Seperti kita ketahui,  dua orang terdakwa dari PT.Wana Kencana Mineral (PT.WKM) yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang

di didakwa melakukan perintangan berupa pemasangan patok, padahal patok itu dipasang ditanah kawasan hutan  milik PT WKM,  bukan kepunyaan PT Posisition di Halmahera Timur Maluku Utara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.