Bobol Rumah Warga di Muara Dua, Pencuri Asal Prabumulih Timur Diringkus Polisi
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus seorang pelaku yang membobol rumah warga di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini bermula dari laporan korban Efsi Maritan (28), seorang karyawan swasta, yang rumahnya disatroni maling pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu, kemudian mengambil tas kecil merek Eiger berisi STNK dua sepeda motor, SIM, KTP, NPWP, serta dua unit handphone — Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite. Tidak hanya itu, pelaku juga menggondol sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hijau lengkap dengan kuncinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku akhirnya terungkap. Ia adalah Irvansyah bin Amsa (26), seorang buruh yang beralamat di Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Tim Tekab Prabu kemudian melakukan pemburuan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan, Minggu (2/11/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(MM)










No comments