Tim Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Ringkus Pencuri Besi, Tiga Rekannya Masih Buron


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Sandi Ops Sikat Musi II 2025, terkait tindak pidana pencurian besi yang terjadi di kawasan Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/50/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 30 Juni 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/312/X/OPS.1.3/2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Sikat Musi II 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban Nita Amelia Putri (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Pipa, mendengar suara mencurigakan di belakang rumahnya. Saat dicek, korban mendapati tiga orang pelaku tengah merusak pagar rumah dan mencuri sejumlah besi pipa ukuran 1,5 inci dan 8 inci menggunakan gergaji serta palu besi.

Korban yang panik segera melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Hasil penyelidikan petugas mengarah kepada salah satu pelaku bernama Rama Danapriansyah (19), warga Jalan Melati, Gang Bungaran XII, Kelurahan Prabumulih Barat. Sementara tiga pelaku lainnya yang diketahui berinisial Ay, RD, dan Rz masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua batang besi ukuran 8 inci dan sepuluh batang besi ukuran 1,5 inci, masing-masing sepanjang 1,5 meter, sebagai barang bukti. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis dini hari (2/11/2025) pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu ketiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Satu pelaku sudah kami amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini termasuk dalam Target Operasi Sandi Ops Sikat Musi II 2025 dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Kini, pelaku Rama Danapriansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(MM)

No comments

Powered by Blogger.