Diduga Peras Kades Di Ogan Ilir Salah Satu Oknum LSM Teracam Pidana 9 Tahun Penjara...!!


OGAN ILIR-BERITA ONE--Diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhap salah satu Kades di Kabupaten Ogan Ilir, oknum LSM berinisial (Z) teracam hukuman 9 tahun penjara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. dalam Prees Release yang digelar di Mapolres Ogan Ilir, pada Jum'at (7/11/2025).

Dalam keteranngannya, Kapolres Ogan Ilir menyampaikan, pada tanggal 4 November 2025 yang lalu, telah dilakukan OTT terhadap salah satu yang diduga oknum LSM berinisil (Z), yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kades yang ada di Ogan Ilir.

Menurut Kapolres, OTT yang dilakukan anggotanya berdasarkan LP dari salah satu kades yang merasa telah diperas oleh oknum LSM tersebut.

Kami melakukan OTT ini, berdasarkan LP dari pelapor Kades yang merasa diperas, dari keterangan Pelapor (kades), Dirinya merasa diperas oleh oknum LSM tersebut, melalui chat WA, oknum LSM ini  mengatakan meminta sejumlah uang terhadap Kades tersebut,  jika tidak di penuhi Dia  akan melakukan demo atau memberitakan kasus Kades tersebut, merasa terancam, akhirnya pak kades mintak bantuan Anggota kami untuk melakukan tindakan, yaitu dengan melakukan OTT terhadap oknum LSM tersebut " kata Kapolres

Akhirnya pada tanggal 4 November lalu, di sebuah rumah makan, anggota unit Pidum melakukan OTT terhadap oknum LSM tersebut, menangakap tangan oknum LSM tersebut telah menerima uang berjumlah 9 Juta 4 ratus ribu, yang disinyalir hasil dari memeras kades tersebut "Kapolres Ogan Ilir

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurut Kapolres,  Oknum LSM (Z) ini terbukti telah melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pindana pemerasan, untuk saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan telah dilakukan penahanan.

Kini Tersangka sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir, teracam dengan hukuman 9 tahun penjara.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.