GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Aduan ke Mabes Polri


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Persoalan pemberitaan sepihak yang menyeret nama Abdul Rozak, tokoh masyarakat asal Kalimantan Barat, kini merembet ke ranah etik dan hukum. Sebuah media online diduga memuat foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) milik Abdul Rozak tanpa izin, disertai narasi pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak berimbang.

Atas tindakan tersebut, Abdul Rozak resmi melaporkan media itu ke Dewan Pers, yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan. Dalam aduannya, Rozak menegaskan bahwa penggunaan atribut organisasi tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan hak pribadi.

Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi pada Jumat (28/11/2025).

“GWI mengecam penggunaan KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasikan sembarangan, apalagi dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik,” tegas Ketum Andera.

Ia menambahkan bahwa KTA merupakan identitas resmi organisasi yang hanya boleh digunakan sesuai aturan internal GWI dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

Selain pelaporan ke Dewan Pers, Abdul Rozak juga menyiapkan langkah berikutnya dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri terkait dugaan:

Pencemaran nama baik dan penggunaan identitas pribadi tanpa izin

Pelanggaran UU ITE yang menyebabkan kerugian moral dan reputasi

Rozak menilai tindakan mempublikasikan foto pribadi beserta identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan bentuk penyalahgunaan informasi yang tidak dapat ditoleransi.

GWI menilai bahwa pemberitaan yang memuat identitas Abdul Rozak tersebut mengandung sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

Tidak melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak yang diberitakan

Menggunakan atribut organisasi (KTA GWI) tanpa izin

Melakukan pemberitaan tanpa verifikasi yang memadai

Menyajikan narasi yang tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi pihak terkait

Melalui DPP, GWI menegaskan bahwa:

Organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA atau atribut lembaga dalam pemberitaan tersebut

GWI mendukung langkah etik dan hukum yang ditempuh anggota melalui mekanisme Dewan Pers dan aturan yang berlaku

Media diimbau senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk kewajiban verifikasi, keberimbangan, dan akurasi

GWI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama terkait penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi. GWI menegaskan bahwa pers harus berdiri di atas prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.(FR)

No comments

Powered by Blogger.