REHABILITASI PRESIDEN HARUS MENJADI ISYARAT INSTITUSI BERBENAH


Oleh: Alexius Tantrajaya, SH., MH —Advokat di Jakarta

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID —Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pimpinan PT ASDP—yakni eks Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono—yang sebelumnya divonis 4 hingga 4,5 tahun penjara, menimbulkan perhatian luas publik. Keputusan Presiden tersebut diberikan berdasarkan Hak Prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Menurut penulis, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar keputusan ini tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi penting mengingat makna Rehabilitasi menurut KUHAP adalah pemulihan hak seseorang terkait kedudukan, martabat, maupun kemampuan—yang diberikan ketika seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah atau terjadi kesalahan penerapan hukum maupun identitas.

Penjelasan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya anggapan bahwa Presiden tidak lagi mempercayai sistem peradilan atau melakukan intervensi terhadap kewenangan yudikatif. Apalagi, Rehabilitasi juga berpotensi dipandang sebagai upaya meredam polemik di tengah masyarakat terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menggunakan Hak Prerogatif berupa Abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun, serta Amnesti terhadap eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Rangkaian keputusan ini semakin memperkuat perlunya penjelasan transparan dari pemerintah mengenai dasar yuridis maupun pertimbangan moral yang digunakan.

Penulis menegaskan bahwa demi menjaga kepercayaan publik, proses hukum dalam kasus PT ASDP tetap harus dituntaskan secara terbuka. Hal ini mengingat perkara tersebut telah melalui perjalanan hukum panjang: mulai dari penyelidikan, penyidikan, praperadilan, hingga persidangan yang berakhir dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan keluarnya keputusan Rehabilitasi, Presiden dinilai perlu memerintahkan pimpinan institusi penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan internal. Tujuannya agar dapat diungkap apakah terdapat kekeliruan prosedural atau substansial dalam proses hukum sebelumnya, sehingga kesalahan yang sama tidak terulang di masa depan.

Penulis menegaskan bahwa langkah perbaikan institusi adalah kunci agar prinsip “Hukum sebagai Panglima” dapat ditegakkan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada era Prabowo–Gibran.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.