Hakim Non Aktif Djuyamto : Saya Minta Dihukum Seadil-adilnya

Keterangan foto : Hakin Non Aktip Djuyamto (baju batik).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan Ketua Majelis Hakim Vonis Lepas perkara  Minyak Goreng Djuyamto,   dalam Pembacaan Dupliknya  secara Lisan  tidak meminta hukuman seringan ringannya melainkan agar dihukum seadil adilnya, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarata Jakarta, Rabu (19/11/2025)

"Saya percaya Majelis tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan  keadilan, jadi  hukumlah  saya seadil adilnya," ujarnya dihadapan majelis hakim Efendi SH.

Hakim Djuyamto bersama  Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom  menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama  terkait dalam  menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djuyamto dengan hukuman  12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Djuyamto juga dituntut membayar   uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITAONE.CO.ID, bahwa majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor 2025  diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Dijelaskan , uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M.  Arif Nuryanta yang kala itu sebagai  Ketua Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

JPU  mengatakan, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Kasus ini akan divonis/putus pada( 26/11/2025) mendatang . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.