Jubir MA Prof. Dr. Yanto : Rehabilitasi adalah Hak Konstitusional Presiden
![]() |
| Keterangan foto : Jubir MA Prof DR Yanto SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode sebelumnya Harry Muhammad Adhi Caksono, merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Prof. Yanto, dalam hal rehabilitasi Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Mahkamah Agung.
“Itu hak istimewa Presiden, yang diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Kamis.
Hakim Agung Kamar Pidana tersebut menekankan bahwa pemberian rehabilitasi tidak mengganggu putusan pengadilan maupun proses hukum yang telah dijalani oleh para penerima rehabilitasi.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco pada Selasa (25/11), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa setelah pemberian rehabilitasi, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SUR)










No comments