Lurah Gunung Ibul Barat Jelaskan Syarat PKH,Terkait Warga Sebatang Kara Gagal Terima Bantuan Akibat Masuk Desil 6–10
![]() |
| Zainal Aripin hidup sebatang kara tapi masuk desil 6–10 |
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID — Lurah Gunung Ibul Barat, Rika Damayanti A.Mg, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kamis (27/11/2025)
Menurut Rika, warga wajib melengkapi surat pengantar RT atau RW, Kartu Keluarga (KK), KTP, serta foto kondisi rumah, baik tampak luar maupun dalam. Data tersebut akan diverifikasi melalui aplikasi pendataan yang digunakan pemerintah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Zainal Aripin (67), warga yang hidup sebatang kara namun tidak lolos sebagai penerima PKH. Rika menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah menelusuri penyebab kegagalan tersebut melalui aplikasi resmi.
“Kemarin sudah jelas terlihat di aplikasi, yang bersangkutan masuk kategori desil 6–10. Kalau sudah masuk desil 6–10, otomatis tidak memenuhi syarat penerima bantuan,” ujar Rika.
Ia menambahkan bahwa kategori desil tersebut muncul karena terdapat kepemilikan aset yang tercatat dalam sistem, baik berupa tanah maupun rumah. Meskipun warga tidak merasa memasukkan data aset secara langsung, aplikasi pendataan terhubung dengan berbagai basis data nasional yang memuat catatan kepemilikan.
Rika menegaskan bahwa pendamping PKH berperan membantu warga apabila terdapat kendala administrasi, namun keputusan akhir tetap mengacu pada data sistem dan aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat ketentuan baru terkait PKH dan bantuan sosial lainnya. Di antaranya, apabila penerima tercatat memiliki pinjaman di atas Rp5 juta, atau memiliki kewajiban pajak tertentu, hal itu dapat berpengaruh terhadap kelayakan bantuan.
“Sekarang sistem lebih cepat dan otomatis. Kalau ada data pinjaman atau pajak yang berjalan, itu dapat memengaruhi status penerima bantuan. Ini bukan keputusan kelurahan, tetapi berdasarkan data di aplikasi pusat,” jelasnya.
Rika berharap warga yang belum lolos dapat tetap melakukan konsultasi melalui kelurahan maupun pendamping PKH agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai prosedur.(MM)










No comments