Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kijing Ditangkap dalam 4 x 24 Jam oleh Tim Gabungan Polres Muba


MUBA, BERITAONE.CO.ID – Pelarian seorang terduga pelaku pembunuhan akhirnya berakhir. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap Rustam (51), pria yang diduga membunuh Ruswan (64) pada Sabtu sore, 22 November 2025 di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Rustam, warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat berusaha menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir. Namun upaya tersebut tidak mampu mengelabui tim gabungan yang melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian berlangsung.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin IPDA Daimon, S.H., M.H, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam waktu 4 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir pada Selasa, 26 November 2025.

“Unit Reskrim Polsek sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah pada Rustam, yang saat itu menghilang dari TKP. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tepat 4 x 24 jam setelah kejadian,” ujar IPTU Hutahean dalam keterangan resminya.

Dalam pemeriksaan, Rustam mengaku melakukan aksi keji tersebut karena merasa tersinggung terhadap korban. Keduanya diketahui bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan yang sama.

Kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai motor dari arah Betung menuju Simpang KUD Teluk Kijing III. Pelaku yang berada di arah yang sama membuntuti korban hingga keduanya mendekati lokasi kejadian. Pelaku kemudian berteriak meminta korban berhenti, namun korban justru menambah kecepatan. Saat hendak berbelok, korban terjatuh. Pelaku yang sudah dikuasai emosi langsung mendekati korban dan melakukan penusukan berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal di tempat.

“Pelaku ini tersinggung terkait masalah penumpang. Mereka sama-sama tukang ojek di pangkalan,” jelas IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, Rustam dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(FR)

No comments

Powered by Blogger.