Komisaris Utama PT Petro Energi Jimmy Masrin Dituntut 11 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Ketiga pejabat PT . Pertro Energi yang dituntut hukuman .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wawan Yunarwanto SH menuntut  Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin selama 11 tahun penjara potong selama dalam tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin. (17/11/2025).

Diahadapan majelis hakim yang diketuai  Brelly Yanuar Dien Wardi JPU dalam Requisirornya mengatakan terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu Jimmy Masrin dihukum untuk membayar denda   sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan  membayar uang pengganti 32.691.551,88 Dolar Amerika Serikat dalam sebulan atau diganti kurungan lima tahun penjara.

Sementara itu dua orang terdakwa Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta masing  masing terdakwa I dan II dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, dan

Diketahui, ketiga terdakwa itu didakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit LPEI ke PT Petro Energi yang merugikan negara Rp958,5 miliar. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.

Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT.PE.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.