Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim CS Berkasnya dilimpahkan Ke Kejari Jakpus
![]() |
| Keterangan foto :Tersangka Nadim Makarim CS. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tersangka kasus korupsi Rp 9,98 Triliun mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadim Makarim berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksan Agung .Senin (10/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan P-21, jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Kempat tersangka itu antara lain: Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek) , Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021), Mulyatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020), Ibrahim Arief (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Saat Memberikan Keterangan Pers |
Dalam perkara ini, Kejagung sebenarnya menetapkan total lima orang tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.(DPO) dan diduga berada di luar negeri.S
Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Adapun Kasus ini terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan Kejagung.
Nadim menyatakan bahwa dirinya “selalu menjunjung integritas dan kejujuran”, serta percaya bahwa Tuhan akan melindungi dirdirinya.
Tersangka Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonannya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
“Saya siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Nadiem usai sidang putusan praperadilan.
Dengan penolakan praperadilan tersebut, status tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung tetap sah secara hukum, dan proses peradilan kini akan berlanjut kemejahijau. (SUR).











No comments