Menipu Puluhan Miliar Terdakwa Leonardi Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Terdakwa Leonardi Tanril.

JAKARTA, BERITA ONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat,  (Jakpus) Tri Yanti  Merlin C Pardede SH  membenarkan bahwa terdakwa Leonardi Tanril telah dituntut 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Terdakwa Leonardi sudah saya tuntut  Rabu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (19/11/2025)",  jawab JPU Merlin atas pertanyaan  wartawan. 

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  Penipuan, Penggelapan dan Pencucian uang yang merugikan orang lain.

Atas perbuatannya terdakwa Leonardi dituntut hukuman selama 12 tahun penjara potong selama dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti  melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP dan UU TPPU.

Keterangan foto : JPU Tri Yanti Merlin C Pardede SH.

Mulanya,  kata JPU Merlin dalam dakwaannya,    pada  Desember 2023, terdakwa   Leonardi Tanril  sering berkomunikasi dengan saksi Lie Kiem  Lan melalui telepon dengan membahas potensi untung dan rugi dalam trading saham serta terdakwa juga sering memberikan update kepada saksi tentang  situasi saham apabila sedang naik maupun turun.

Pada bulan Januari 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi Lir Kiem Lan melalui telepon yang mana  saksi  sedang berada di rumahnya didaerah Senen Jakarta Pusat. Kala itu  terdakwa mengajak saksi untuk berinvestasi saham di BANK DBS, dan mengatakan “ci, kalo ada dana nganggur boleh nitip ke saya,, untuk diputerin trading" dan "ada momentum yang bagus buat main saham, tahun 2024 ini  keuntungan sekitar 20%”

Lalu terdakwa akan melaporkan kepada saksi  terkait aktivitas trading saham yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga saksi  tertarik untuk menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dan secara bertahap.

Dan saksi  mentransfer uang miliknya ke Terdakwa  dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 12 Januari 2024 Transfer dari rekening Bank OCBC kerekening  terdakwa Leonardi Tanril  sebesar Rp.250 juta, Tanggal 12 Januari 2024 Transfer ke rekening atas nama terdakwa   Rp.250 juta, tanggal 15 Januari 2024 Transfer ke rekening Bank OCBC atas ke  rekening terdak Rp.250 juta , dan menerima trasferan dari terdakwa dengan jumlah miliaran rupiah dan uang  dollar AS, Singapura dengan jumlah ribuan dolar.

Masih kata JPU Merlin, selanjutnya korban mulai curiga kalau uangnya itu di infestasikan setelah mengirimkan uangnya hingga puluhan miliar. Maka korban mulai minta uangnya yang diserahkan kepada terdakwa dikembalikan.

Memang sebagian uang itu dikembalikan secara bertahap,  namun belum sampai semuanya  lunas terdakwa sudah menyerah dan tidak mau membayarnya lagi.

Akibat perbuatan  terdakwa ini korban  mengalami kerugian sebesar Rp.4.238.475.000, (empat miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), $970.000 USD (sembilan ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika), dan 57.700 SGD (lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura).

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP  dan dan Undang Undang Pencucian Uang/TPPU). (SUR)

No comments

Powered by Blogger.