Menipu Puluhan Miliar Terdakwa Leonardi Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara.
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Leonardi Tanril. |
JAKARTA, BERITA ONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat, (Jakpus) Tri Yanti Merlin C Pardede SH membenarkan bahwa terdakwa Leonardi Tanril telah dituntut 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Terdakwa Leonardi sudah saya tuntut Rabu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (19/11/2025)", jawab JPU Merlin atas pertanyaan wartawan.
JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian uang yang merugikan orang lain.
Atas perbuatannya terdakwa Leonardi dituntut hukuman selama 12 tahun penjara potong selama dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP dan UU TPPU.
![]() |
| Keterangan foto : JPU Tri Yanti Merlin C Pardede SH. |
Mulanya, kata JPU Merlin dalam dakwaannya, pada Desember 2023, terdakwa Leonardi Tanril sering berkomunikasi dengan saksi Lie Kiem Lan melalui telepon dengan membahas potensi untung dan rugi dalam trading saham serta terdakwa juga sering memberikan update kepada saksi tentang situasi saham apabila sedang naik maupun turun.
Pada bulan Januari 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi Lir Kiem Lan melalui telepon yang mana saksi sedang berada di rumahnya didaerah Senen Jakarta Pusat. Kala itu terdakwa mengajak saksi untuk berinvestasi saham di BANK DBS, dan mengatakan “ci, kalo ada dana nganggur boleh nitip ke saya,, untuk diputerin trading" dan "ada momentum yang bagus buat main saham, tahun 2024 ini keuntungan sekitar 20%”
Lalu terdakwa akan melaporkan kepada saksi terkait aktivitas trading saham yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga saksi tertarik untuk menginvestasikan uangnya kepada terdakwa dan secara bertahap.
Dan saksi mentransfer uang miliknya ke Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Januari 2024 Transfer dari rekening Bank OCBC kerekening terdakwa Leonardi Tanril sebesar Rp.250 juta, Tanggal 12 Januari 2024 Transfer ke rekening atas nama terdakwa Rp.250 juta, tanggal 15 Januari 2024 Transfer ke rekening Bank OCBC atas ke rekening terdak Rp.250 juta , dan menerima trasferan dari terdakwa dengan jumlah miliaran rupiah dan uang dollar AS, Singapura dengan jumlah ribuan dolar.
Masih kata JPU Merlin, selanjutnya korban mulai curiga kalau uangnya itu di infestasikan setelah mengirimkan uangnya hingga puluhan miliar. Maka korban mulai minta uangnya yang diserahkan kepada terdakwa dikembalikan.
Memang sebagian uang itu dikembalikan secara bertahap, namun belum sampai semuanya lunas terdakwa sudah menyerah dan tidak mau membayarnya lagi.
Akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.238.475.000, (empat miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), $970.000 USD (sembilan ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika), dan 57.700 SGD (lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura).
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan dan Undang Undang Pencucian Uang/TPPU). (SUR)











No comments