Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Permohonan Pemindahan Penahanan ke Polres Jakarta Pusat

Keterangan foto : DR  Maqdir Ismail SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Dr. Maqdir Ismail SH.MH, menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, ke Polres Jakarta Pusat. Permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat, ujar Maqdir ketika dihubungi wartawan pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Maqdir, alasan pengajuan pemindahan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan Nurhadi. Selama ini, kata dia, konsultasi medis dilakukan di RS Gatot Subroto, sehingga lokasi penahanan yang lebih dekat diharapkan dapat mempermudah akses pemeriksaan.

“Karena konsultasi mengenai sakitnya dilakukan di Gatot Subroto, maka akan lebih dekat apabila berada di Polres Jakarta Pusat,” jelas Maqdir.

Ia menambahkan, faktor usia juga menjadi pertimbangan utama dalam permohonan tersebut. “Mengingat usia yang sudah tidak muda lagi, kami berharap terdakwa dapat lebih mudah menjangkau rumah sakit. Semoga permohonan pemindahan ini dapat dikabulkan,” ujarnya.

Maqdir juga berharap majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji dapat mengeluarkan ketetapan untuk menyetujui pemindahan penahanan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11), Nurhadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dugaan penyamaran hasil gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar.

Beberapa tahun lalu, Nurhadi juga pernah diadili dalam kasus suap dan gratifikasi di pengadilan yang sama, dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.