Terbukti Korupsi Mantan Dirut ASDP Ira Puspitadewi Dihukum 4,5 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Ira Puspitadewi usai sidang.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)  Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,  di Pengadilan Tipikor Jakalrata Kamis, (20/11/2025).

Selain  itu majelis Hakim juga menghukum Ira Puspadewi untuk membayar denda Rp 500 juta,  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Juga Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.  Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan  perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Para terdakwa juga disebut hakim menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

Yang meringankan kata hakim,  perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP.

Para   terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang Kuasa Hukum para terdakwa DR Soesilo Aribowo kepada wartawan  mengatakan  pikir pikir terhadap putusan hakim"Yang Mulia atas vonis tersebut  kami akan pikir pikir dulu,". Begitu juga JPU, pikir .

Ira Puspadewi sebelumnya  dituntut JPU  selam   8 tahu 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6  bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya dituntut hukuman  8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.