Penyuap Direktur Utama (Dirut ) PT Inhutani V Mulai Diadili.
![]() |
| Keterangan foto : Kedua Terdakwa Djunaidi dan Aditya. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dua terdakwa penyuap Direktur Utama PT Inhutani V yang merupakan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten pribadinya, Aditya Simaputra mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, (11/11/2025).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Teddy Windiartono SH, mereka didakwa menjadi pihak pemberi suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V,
Keduanya dibagi menjadi dua berkas, satu teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Djunaidi Nur dan nomor perkara 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Aditya Simaputra.
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi. Salah satunya, mobil baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana Rudy di Kantor PT Inhutani V.
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak kuasa hukum kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dr Soesilo Aribowo SH MH, kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan langsung pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
Dicky Yuana Rudy (belum disidang) Dirut PT Inhutani V sebagai pihak penerima suap, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas Dirut PT Inhutani V yang terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.(SUR).










No comments