Prof OC Kaligis SH : PT Position Tidak Punya Legal Standing Dalam Kasus ini.

Keterangan foto : Kedua Terdakwa yang diperiksa .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka  sidang kasus  Perintangan/ Pemasangan Patok di kawasan Hutan  daerah izin pertambangan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dengan terdakwa  Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Rabu (19/11/2025).

Majelis Hakim Sunoto yang memimpin persidangan ini  dengan agenda  pemeriksaan para terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Jaksa Penuntut umum (JPU) yang mendapatkan giliran pertama bertanya  menanyakan kepada terdakwa Awwab Hafidz alasan atau dasar memasang pagar atau patok diarea Izin Usaha Pertambangan  yang jadi sengketa tersebut.

Terdakwa  Awwab Hafidz  selaku Kepala Teknik Tambang atau KTT PT WKM  mengatakan pada saat pemeriksaan Izin Usaha Tambang Milik PT  Wana Kencan Mineral (PT.WKM)  dirinya melihat ada galian yang diduga merupakan galian tambang padahal PT WKM belum melakukan penambangan .

Berdasarkan hal tersebut dan atas perintah Dirut PT WKM Eko Wiratmoko, maka dirinya menerintahkan Marsel Bialembang untuk melakukan Pemasangan pagar sepanjang 12 meter yang tujuannya agar tidak ada yang memasuki wilayah izin usaha pertambangan Milik PT WKM.

Kuasa Hukum terdakwa Prof. OC Kaligis (OCK) usai sidang mengatakan, tadi dikatakan mereka pasang pagar di tanah milik PT. Posistion, namun tadi terungkap juga bahwa PT Position melakukan penambangan di tanah milik PT Wana Kencana Mineral (PT. WKM)

Selain itu OCK juga mengatakan, yang mempunyai legal Standing adalah yang pemilik tanah, jadi PT Position tidak punya legal standing sebagai pelapor dalam kasus ini.

Pengacara terdakwa lainnya Rolas Sitinjak SH mengatakan, hakim telah membuat penetapan tapi saksi  Yacup S tidak mau hadir dalam persidangan ini walaupun sudah dipanggil  berulang kali. Jadi hal ini ada pisananya, artinya Hakim sudah maksimal untuk mencari kebenaran dari perkara ini .

Obyek perkara ini dari perjanjian yang dia buat, tapi dia tidak mau hadir, untuk itu Hakim memutuskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dia sudah tidak berlaku lagi.

Hari ini diperiksanya dua terdakwa, ini membuat masalah semakin klir. Dan tadi majelis hakim menyatakan tentang posisi patok itu memang adanya di Siup tanak milik  klien kami.

Walaupun itu belum diekplorasi itu Tambang, tapikan sudah ada kewajiban kewajiban yang dibayar klien kamu, artinya legal standing nya jelas ,  yang punya  Siup PT. WKM, kata Rolas.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.