Rutan Kelas IIB Prabumulih Teken MOU dan PKS Program Pelayanan Hukum Melalui Legal Clinic Collaboration


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan program pelayanan hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Program ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi bantuan hukum, lembaga pemerintah, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat sipil.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kamis (20/11/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandi Wiguna, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berkomitmen mendukung terlaksananya program inovatif tersebut.

“Pertama, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan yang telah hadir untuk mensukseskan kegiatan ini. Program Legal Clinic Collaboration merupakan proyek perubahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum,” ujarnya.

Sandi menambahkan bahwa kerja sama ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk universitas, organisasi bantuan hukum (LBH), pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga komunitas masyarakat.

“Banyak masyarakat kita yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum, baik karena keterbatasan biaya, kurangnya pengetahuan, maupun akses layanan yang terbatas. Melalui LCC, kami ingin memastikan masyarakat, termasuk mahasiswa dan warga dari berbagai lapisan, dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak,” jelasnya.

Program ini diharapkan menjadi inovasi yang berdampak langsung dalam meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat Kota Prabumulih dan sekitarnya. Melalui penandatanganan MOU dan PKS, seluruh pihak berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pelayanan hukum dapat terselenggara secara optimal.

“Setelah ini, kita bersama-sama berkomitmen untuk mengawal implementasi program ini agar masyarakat Prabumulih memiliki akses hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya. Kami terbuka terhadap laporan maupun masukan dari masyarakat untuk terus menyempurnakan layanan,” tutup Sandi Wiguna.

Dengan hadirnya Legal Clinic Collaboration, Rutan Kelas IIB Prabumulih berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan hukum yang merata dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.