Berkas Mantan Menteri Nadiem Makarim Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Keterangan foto : Konferensi pers di Kejagng 

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/12/2025).

Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022, bersama tiga terdakwa lainnya:

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021,

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020,

Ibrahim Arief (IBAM), konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan bahwa empat berkas perkara telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Dalam dakwaan nanti, kami akan menguraikan seluruh perbuatan para terdakwa,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem yang ditahan pada Kamis (4/9/2025) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan bahwa perkara berawal dari rangkaian pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook bagi satuan pendidikan.

Menurut penyidik, pertemuan berlangsung beberapa kali hingga tercapai kesepakatan mengenai penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat melalui zoom meeting yang dihadiri jajaran internal Kemendikbudristek, guna menindaklanjuti rencana pengadaan perangkat tersebut. Penyidik menyebutkan bahwa arahan tersebut diberikan sebelum proses pengadaan TIK dimulai.

Surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, kemudian dibalas oleh Nadiem. Hal ini dikaitkan dengan upaya mendorong partisipasi Google dalam pengadaan TIK, meski uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk digunakan di wilayah 3T.

Penyidik juga mengungkap bahwa petunjuk teknis dan pelaksanaan yang disusun oleh SW dan MUL mengarah pada spesifikasi yang disebut mengunci pada Chrome OS. Selain itu, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan Nadiem dinilai telah memasukkan spesifikasi tersebut dalam lampiran teknis.

Kerugian negara dalam proyek pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, dan masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diperkirakan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.