BNNK Ogan Ilir Lakukan Tes Urine Terhadap Para Kades, Jika Terbukti Positif Akan Diberikan Sanksi Tegas
OGAN ILIR – BERITA ONE.CO.ID– Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Ilir (BNNK) melaksanakan tes urine terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa.
Kepala BNNK Ogan Ilir, AKBP Irfan Arsanto, S.Sos., melalui Kasubag Umum BNNK Ogan Ilir, Rulyadi, ST, M.A.P., menjelaskan bahwa tes urine ini difokuskan pada unsur pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, serta Ketua Koperasi Merah Putih.
“Tes urine yang kami lakukan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa. Sasaran utamanya adalah Kades, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, dan Ketua Koperasi Merah Putih,” jelas Rulyadi, Rabu (24/12/2025).
Rulyadi menambahkan, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui anggaran bantuan gubernur (Bangub) dan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir sendiri, tes urine telah dilaksanakan di hampir seluruh dari 16 kecamatan yang ada. Saat ini hanya tersisa beberapa kecamatan yang belum melaksanakan kegiatan tersebut.
“Terkait hasil tes, saat ini belum dapat kami sampaikan karena seluruh sampel masih akan dilakukan pengujian ulang secara ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Apabila nantinya ditemukan oknum yang benar-benar terindikasi atau dinyatakan positif, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” tegas Rulyadi.
Lebih lanjut, Rulyadi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kepala desa yang belum mengikuti tes urine dengan berbagai alasan. Pihak BNNK pun mengimbau agar para kades dan perangkat desa yang belum mengikuti tes segera melaksanakannya.
“Kami meminta bagi kades maupun perangkat desa yang belum mengikuti tes agar segera melaksanakan. Tes bisa dilakukan di kecamatan lain, tidak harus di kecamatan asal. Intinya, Kades, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, dan Ketua Koperasi Merah Putih wajib mengikuti tes urine ini,” pungkasnya.(zaki)










No comments