Hakim Perintahkan Jaksa Agar Terdakwa Kasus Perintangan Harus Dibebaskan Dari Tahanan Hari Ini.

Keterangan foto : Kedua terdakwa Diapit Penasehat Hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim yang diketuai Sunoto SH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan/ membebaskan dua terdakwa  Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang

dari tahanan dalam kasus perintang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Rabu (17/12/2025).

Dalam amar  putusanya hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemasangan patok/perintang  ditanah milik PT Wana Kencana Mineral (PT.WKM) atas perintah atasannya.

Perbuatan   dua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 162 UU Minerba pada dakwaan pertama  yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Sementara itu  hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan kedua tentang kehutanan.

Oleh karenanya para terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan  masa tahanannya, yaitu 5 bulan 25 hari, dan harus keluar pada hari ini juga setelah persidangan ini selesai ,  kata majelis hakim.

Sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal  yang memberatkan dan yang meringankan.

 Yang memberatkan antara lain, tindakan para terdakwa melanggar hukum dan  menghalangi kegiatan pihak lain. Dan yang meringankan sopan dalam persidangan,  belum pernah dihukum,  dan punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman kepada para terdakwa masing masing dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan. 

Awalnya JPU mendakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang  melakukan perintangan melalui pemasangan patok di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah izin tambang di Halmahera Timur, bulan Maret 2025.

Para kuasa hukum terdakwa Prof DR OC Kligis SH dan Rolas Sitinjak SH, keduanya menyambut gembira atas Putusan hakim tersebut, dengan mengatakan cukup menggembirakan putusan hakim ini. 

Dalam  pembelaan kami disebut  dakwan JPU ini merupakan kriminalisasi, maka  Pasal dalam UU Kehutanan yang ancamannya 10 tahun dimasukkan. Tujuannya agar para terdakwa bisa ditahan. Jadi hari ini para terdakwa harus bebas, kalau tidak ya kriminalisasi lagi " kata Kaligis.

Sedang Rolas mengatakan, putusan hakim ini harus dieksekusi hari ini, tentang JPU banding atau tidak itu hak dia.  Pasal UU Kehutanan dimasukkan dalam dakwaan, ini  agar para terdakwa bisa ditahan, jadi per uatan  penyidik  ini tetap  kriminalisasi, kata Rolas.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.