Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus di Depan Kantor Pemkot Prabumulih


PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID--Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan ganda dengan sebuah bus di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kamis (18/12/2025) pagi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan sebuah mobil Hino Bus warna biru bernomor polisi G 7540 OD.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Faishol Amin (35), warga Dusun IV Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Korban yang berprofesi sebagai petani itu mengalami luka parah, di antaranya luka robek pada kepala, pecah tengkorak, pendarahan dari hidung, serta sejumlah luka lecet di tubuh. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih.

Sementara itu, pengemudi bus Hino bernama Asrul Bin Madani (56), warga Kota Pagar Alam, dilaporkan tidak mengalami luka. Pengemudi bus diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor dan bus melaju dari arah Palembang menuju Prabumulih. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban diduga hendak berpindah lajur ke kanan. Namun korban diduga kurang berkonsentrasi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga bertabrakan dengan bus yang melaju searah.

Benturan keras mengakibatkan korban terjatuh dan terlindas bus, hingga meninggal dunia di TKP. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 ribu.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban dan saksi, serta membuat sketsa kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus kecelakaan ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.(MM)

No comments

Powered by Blogger.