Persidangan Mantan Artis Ammar Zoni Cs Dilarang Disiarkan Secara Langsung.

Keterangan foto : Amar Zoni (kanan) dan kawan kawan.

JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati melarang  persidang terdakwa Amar Zoni dan kawan kawan disiarkan secara   langsung atau live namun persidangan tetap boleh diliput dan direkam Wartawan demi menjaga proses pembuktian.

“Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain," kata majelis hakim  Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu  (18/12/2025)

Hakim menegaskan  ketentuan tersebut sejalan dengan aturan dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, media tetap diperbolehkan melakukan peliputan dengan catatan tidak menyiarkannya secara langsung.Boleh diliput tapi jangan live atau langsung

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

 Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di lingkungan rutan.

Selain Ammar Zoni,  lima terdakwa lain yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo  Andi Muallim, Ade Candra serta Muhammad Rivaldi.

Para terdakwa didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Mantan artis Amar Zoni sebelumnya ditahan di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, karena persidangan selama  ini secara online, maka  sampai pada tahap pemeriksan saksi majelis membuat penetapan agar JPU menghadirkan para  terdakwa  di persidangan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini persidangan  secara  offline atau langsung  dilakuakn dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba oleh para terdakwa tersebut. Jaksa menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini   secara langsung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.