Mantan Direktur Gas Pertamina Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
![]() |
| Keterangan foto : Jubir PN Jakpus Andi Saputra SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama Yeni Handayani, Vice President Strategic Planning & Business Development Gas Pertamina, dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keduanya akan diadili pada 24 Desember 2025 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, SH.
Andi menjelaskan bahwa Kepaniteraan PN Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Gas Pertamina tersebut. Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara telah diregistrasi dengan nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Handayani,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Khusnul Khotimah, telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi AH, dengan agenda sidang perdana pada 24 Desember 2025.
Hari Karyuliarto dan Yeni Handayani merupakan terdakwa pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Keduanya diduga menyetujui pengadaan impor Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengacu pada pedoman pengadaan yang berlaku. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi serta analisis teknis dan ekonomi yang memadai.
“Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara,” ujar Andi.(SUR)











No comments