Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya
![]() |
| Keterangan foto : Ketua MA Prof Sunarto. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Hal tersebut ditegaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, dalam menanggapi pertanyaan wartawan terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan terhadap Majelis Hakim dalam perkara Tom Lembong, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sunarto pada rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 yang mengusung tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”, bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pimpinan MA dan awak media.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua MA menyatakan bahwa Mahkamah Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena pasal-pasal tersebut mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menjelaskan, Pasal 15 secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Itu dilindungi oleh konvensi internasional, seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct, The Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary, serta berbagai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menegaskan bahwa pihak yang tidak puas terhadap suatu putusan telah disediakan saluran hukum yang sah, mulai dari banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar dan menghormati proses hukum. Putusan hakim harus dianggap benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkas Ketua MA. (SUR)










No comments