Kejaksaan RI Ukir Prestasi 2025 : Tegakkan Hukum dan Selamatkan Keuangan Negara Triliunan Rupiah
![]() |
| Keterangan foto : Kapuspenkum Kejagung (tengah) saat saat menjelaskan hasil capaiannya kerja tahun 2025. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan capaian kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 dalam penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, Kejaksaan RI memaparkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Adhyaksa, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas penegakan hukum secara komprehensif di seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset. Seluruh capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2025).
Di Bidang Pembinaan, Kejaksaan RI berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp26,25 triliun atau 98,39 persen dari total pagu anggaran. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19,84 triliun, atau 733,91 persen dari target yang ditetapkan. Atas pengelolaan keuangan tersebut, Kejaksaan RI kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Bidang Intelijen, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan dan devisa negara melalui operasi strategis, pemberantasan mafia tanah, pengamanan sumber daya alam, serta keberhasilan menangkap 138 buronan sepanjang tahun 2025.
Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan terus mendorong penerapan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang humanis dan berkeadilan. Hingga Desember 2025, Kejaksaan juga telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus korupsi di sektor energi, perbankan, perdagangan, dan pendidikan. Dari penanganan tersebut, total PNBP Pidsus mencapai Rp19,12 triliun, serta disertai penyelamatan keuangan negara dalam berbagai mata uang asing.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas Kejaksaan. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Anang.
Di sektor pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana dengan nilai mencapai Rp19,65 triliun, yang bersumber dari lelang, hibah, setoran tunai, serta penyelesaian uang pengganti.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut berperan aktif dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui jalur perdata, sekaligus mendukung program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, dan Pelayanan Kesehatan.
Seluruh capaian tersebut juga ditopang oleh penguatan pengawasan internal serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
Di akhir paparannya, Kapuspenkum menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa di mana pun berada. Ia menegaskan bahwa capaian kinerja tahun 2025 ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di masa mendatang. (SUR)










No comments