Mengaku Diancam Lewat Video Intim, Kades Ulak Segara Polisikan Warganya Sendiri


OGAN ILIR – BERITAONE.CO.ID – Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Endang CR, resmi melaporkan seorang warganya yang berinisial SR ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disebutkan terjadi pada akhir 2022 dan diduga melibatkan rekaman video intim sang kades.

Endang CR menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah ia sampaikan sejak lama, namun sempat ia minta untuk ditangguhkan karena dirinya sedang fokus menghadapi proses hukum terkait kasus perzinaan yang kini telah memasuki tahap persidangan.

“Kasus pengancaman ini sudah saya laporkan ke polisi, namun saya minta untuk tidak dilanjuti dulu karena saya fokus dengan permasalahan saya,” ujarnya kepada awak media, Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Endang, dugaan pengancaman muncul ketika SR memperlihatkan potongan tangkapan layar video yang merekam dirinya bersama seorang perempuan yang merupakan istri orang lain. Ia menuturkan, SR diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya untuk dijadikan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulak Segara tidak dipenuhi.

“Video tersebut digunakan terlapor sebagai alat untuk menekan, mengintervensi, dan mengintimidasi saya agar menuruti keinginannya,” kata Endang.

Ia juga menduga bahwa video yang dikuasai SR merupakan hasil rekayasa yang melibatkan seorang perempuan bernama Sayyida Tunnisak. Endang menyebut adanya indikasi bahwa keduanya bekerja sama untuk menjebaknya.

“Patut diduga bahwa SR bersama wanita itu telah melakukan persekongkolan untuk menjebak saya,” tegasnya.

Endang mengaku bahwa dugaan tersebut menguat setelah mendengarkan keterangan dalam persidangan perkara Sayyida Tunnisak di Pengadilan Negeri Kayuagung serta dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa pada 24 Desember 2022, SR dan Sayyida Tunnisak diduga datang ke salah satu hotel di Indralaya, memesan kamar atas nama Sayyida, dan memasang kamera sebelum merekam kejadian tersebut.

Sementara itu, kasus perzinaan yang menyeret Endang CR dan Sayyida Tunnisak kini telah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Sayyida, sementara Endang CR dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Endang hingga kini masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.